Kendaraan Listrik dapat Subsidi Pemerintah, Pengamat: Konyol, Orang Kaya Kok Disubsidi

Kendaraan Listrik dapat Subsidi Pemerintah, Pengamat: Konyol, Orang Kaya Kok Disubsidi

Ilustrasi motor listrik--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat untuk pembelian kendaraan listrik.

Sementara harga kendaraan listrik sangat mahal dan jauh dari jangkauan masyakarat kecil.

Adapun subsidi yang diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik yakni sebesar Rp7 juta untuk motor, dan Rp80 juta untuk mobil.

Wakil Ketua Forum Transportasi Jalan Deddy Herlambang mengkritisi langkah pemerintah yang memberikan subsidi kendaraan listrik.

"Konyol, masak orang kaya akan beli kendaraan malah disubsidi," kata Deddy saat dihubungi Disway Senin 9 September 2024.

BACA JUGA:

Dikatakan Deddy, istilah subdisi kendaraan listrik dirasa kurang tepat, karena penggunaan kata subsidi dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Subsidi kendaraan listrik dari istilah subsidi pun tidak tepat ya, disubsidi itu kan bagi masyarakat kurang mampu. Harusnya namanya kan insentif ya bukan subsidi," terangnya.

"Karena sudah disubsidi (kendaraan listrik), sudah bebas pajak, disubsidi lagi, itu gila. Saya ga setuju. Sudah bikin macet, dinomorsatukan," tambah Deddy.

Dilanjutkan Deddy dari data Beppenas 2021 secara nasional, pengguna kendaraan umum dibawah 20  persen atau 80 persen lebih menggunakan kendaraan pribadi. 

Selanjutnya, data JUTPI 2018 di Jabodetabek pengguna angkutan umum massal sebesar 9 persen (bukan taksi) sedangkan 91 persen adalah pengguna kendaraan pribadi. 

BACA JUGA:

Idealnya modal share pengguna kendaraan angkutan umum massal (bukan taksi) 50 persen dan kendaraan pribadi 50 persen sehingga arus lalu lintas lancar. 

"Pemerintah kita sangat terlambat dalam pengembangan jaringan angkutan umum massal," imbuh Deddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: