Catat! Ini Syarat Daftar CPNS Kemenkes 2024, Kuota Capai 8.607 Formasi

Catat! Ini Syarat Daftar CPNS Kemenkes 2024, Kuota Capai 8.607 Formasi

Kemenkes.-Annisa Zahro-radarpena.co.id

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun

b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:

  • Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
  • Dokter pendidik klinis
  • Dosen dengan kualifikasi pendidikan doktor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Penerimaan CPNS).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama

b. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan di atas SMA, harus memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B/Baik Sekali pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdik Nakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAMPTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00)

8. Kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada angka 7 huruf b dapat dilihat pada laman https://casn.kemkes.go.id.

9. Akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum pada angka 7 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi dapat diperoleh dari:

a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: