Calon Petahana Bupati Situbondo Karna Suswandi Jadi Tersangka KPK? Rumah Dinasnya Digeledah

Calon Petahana Bupati Situbondo Karna Suswandi Jadi Tersangka KPK? Rumah Dinasnya Digeledah

Pasangan Petahana Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Khoirani saat mendaftar di KPU situbondo--instagram

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya telah menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Bahkan KPK telah menggeledah rumah dinas Karna Suswandi dan menyita sejumlah barang bukti.

Di sisi lain, pasangan petahana Karna Suswandi dan Hj Khoirani telah mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati  ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan tim penyidik menyita sejumlah alat elektronik dan beberapa dokumen dari rumah dinas Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo. 

BACA JUGA:

Diungkapkannya penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan terkait kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. 

"Untuk hasil penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," kata Tessa kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Rabu, 28 Agustus 2024. 

Namun, Tessa mengatakan belum bisa membuka terkait tipe bukti elektronik maupun dokumen yang disita oleh penyidik KPK. 

Lebih lanjut, Tessa mengatakan, KPK akan melakukan analisa terhadap barang sitaan tersebut. Serta, KPK akan memanggil sejumlah saksi dan tersangka untuk dimintai keterangan. 

BACA JUGA:

"Akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut," ujar Tessa. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu, KS dan EP. Tessa menyebut, keduanya merupakan Penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. 

Meski demikian, Tessa mengatakan, pihaknya belum bisa membuka identitas dan juga jabatan dari para tersangka tersebut. 

"KPK sendiri secara resmi belum rilis jabatan yang bersangkutan, maupun nama lengkap," tutur Tessa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: