Tak Terima Dituding Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Resmi Lapor Polisi

Tak Terima Dituding Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Resmi Lapor Polisi

Aaliyah Massaid Dituding Hamil Diluar Nikah Gegara Perut Buncit, Thariq Gercep Klarifikasi-Foto: Screenshot Instagram-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aaliyah Massaid (22) mendatangi Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Aaliyah Massaid lapor polisi karena tak terima dituding hamil di luar nikah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan Aaliyah Massaid membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, 22 Agustus 2024 malam.

Dijelaskan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ini kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Aaliyah Massaid telah ditangani Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

 BACA JUGA:

"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 25 Agustus 2024.

Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di rumah pelapor yang berlokasi di Pondok Indah, pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama akun @infomedia3180.

"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.

Kemudian Ade Ary menyebutkan karena hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.

BACA JUGA:

"Selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu​ (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " ucapnya

Barang bukti yang diserahkan yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.

Ade Ary juga menambahkan tersangka yang masih dalam lidik tersebut dikenakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A jo pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: