Kawal Putusan MK! Usai DPR, Kini Giliran Gedung KPU Digeruduk Mahasiswa

Kawal Putusan MK! Usai DPR, Kini Giliran Gedung KPU Digeruduk Mahasiswa

Massa aksi mahasiswa menggeruduk Kantor KPU ntuk mengawal putusan MK -cahyono-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mahasiswa terus menyuarakan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

Usai menggelar aksi di Gedung DPR/MPR pada Kamis, 22 Agustus 2024, hari ini mahasiswa menggeruduk kantor Komisi Pemilihan umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, jumat, 23 Agustus 2024.

Dari keterangan pers yang diterima, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Filsafat Theologi (STFT) Jakarta, setidaknya ada sejumlah tuntutan yang mereka suarakan.

Tuntutan yang pertama, DPR RI agar menghentikan setiap manuver politiknya untuk mengesahkan revisi UU Pilkada yang menabrak judicial review yang konstitusional.

Kemudian, KPU diminta melaksanakan pilkada sesuai dengan Putusan MK No. 60 dan Nomor 70 tahun 2024 dengan proses demokratis yang mewujudkan kedaulatan raky Indonesia.

BACA JUGA:

Tuntutan terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh jajarannya diminta menyelenggarakan pemerintahan yang adil dan menghormati konstitusi, terutama mengakui putusan MK.

Berdasarkan pantauan radarpena.co.id pada pukul 14.30 WIB, tampak ratusan mahasiswa mulai berdatangan ke Jalan Imam Bonjol depan kantor KPU RI.

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan, "STFT JAKARTA KAWAL PUTUSAN MK."

Semetara lalulintas di Jalan HOS Cokroaminoto tampak tersendat dampak aksi unjuk rasa tersebut.

Hingga pukul 15.00 WIB, terlihat massa mahasiswa masih terus berdatangan ke depan kantor KPU RI.(cahyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: