Putusan MK, KPU Kota Bogor Masih Gunakan PKPU Nomor 8

Putusan MK, KPU Kota Bogor Masih Gunakan PKPU Nomor 8

Komisioner KPU Kota Bogor Dian-Adi Wirman-Radar Pena

BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan ini disampaikan ke puluhan anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan di Hotel Sahira, Rabu, 21 Agustus 2024.

Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan mengenai tahapan-tahapan pencalonan kepada seluruh stakeholder di masyarakat. 

Meski begitu, KPU juga menyampaikan adanya kemungkinan perubahan syarat pencalonan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.

BACA JUGA:

"Kami masih menyampaikan terkait dengan PKPU nomor 8. Karena belum ada aturan terbaru dari KPU RI pasca keputusan MK kemarin," katanya.

Ia menjelaskan syarat pencalonan di Pilwalkot Bogor saat ini yaitu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Bogor minimal 20 persen. Atau dengan menggunakan suara sah 25 persen dari suara sah dari hasil pemilu terakhir. 

"Itu syarat-syarat utama, di samping nanti ada syarat-syarat administratif yang lain, seperti berkewarganegaraan Indonesia dan minimal pendidikan SMA," jelasnya.

Selain itu, pasangan calon juga  harus dinyatakan sehat, jasmani, dan rohani lewat pemeriksaan yang akan dilakukan tim medis yang disediakan KPU. Pasangan calon juga harus melaporkan LHKPN KPK.

BACA JUGA:

“Pendaftaran akan dimulai dari 27 Agustus dari jam 8 sampai jam 16 dan 28 Agustus juga sama dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Kemudian terakhir itu di 29 Agustus dari mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 23.59 WIB," urainya.

Terkait putusan MK dan dalam proses pembahasan di DPR-RI, Dian menyatakan bahwa KPU Kota Bogor masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.

"Kami akan siap melaksanakan segala arahan dan aturan yang dikeluarkan KPU RI. Sampai sekarang belum ada, kami masih menunggu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: