Kemendag Kembali Lakukan Pemberantasan Barang Impor Ilegal, Berikut Daftar Barangnya

Kemendag Kembali Lakukan Pemberantasan Barang Impor Ilegal, Berikut Daftar Barangnya

Kemendag Kembali Lakukan Pemberantasan Barang Impor Ilegal,-Disway.Id/Bianca Khairunnisa -

2. Komoditi wajib SNI (Ketel Listrik dan Selang Kompor): 350 unit (Rp 25 juta)

Barang yang Tidak Memiliki LS

1. Ban: 80 unit (Rp 45 juta)

2. Produk tertentu (Barang tekstil sudah jadi lainnya): 2.400 unit (Rp 45 juta)

3. Produk tertentu (elektronika): 1.400 unit (Rp 275 juta)

4. Plastik hilir: 2.125 karton 10.000 unit (Rp 5,75 miliar)

Barang yang Tidak Memiliki PI dan Surat Penunjukkan Terhadap Merek Minuman Beralkohol

1. Produk kehutanan: 75 rol 4.600 kg (Rp 1,025 miliar)

2. Minuman beralkohol golongan A, B, dan C: 1.300 botol (Rp 135 juta)

Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pembakaran untuk produk-produk tekstil dan plastik hilir, diremukkan menggunakan mesin double drum roller, dan pembuangan untuk berbagai jenis minuman beralkohol.

(Bianca Khairunnisa).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: