Begini Kondisi Anak Cut Intan Nabila Usai Melihat Sang Ibu Jadi Korban KDRT

Begini Kondisi Anak Cut Intan Nabila Usai Melihat Sang Ibu Jadi Korban KDRT

Rekaman cctv dugaan kdrt selebgram Bogor, Cut Intan Nabila yang menjadi korban kdrt,--Instagram.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Cut Intan Nabila mengungkap kondisi anak-anaknya usai video kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya beredar.

Dikatakan Cut Intan, anak-anaknya saat ini tengah berada dalam pendampingan keluarga dan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kalo anak-anak dalam pendampingan keluarga dan pihak KPAI, cuma emang kondisi psikis anak kita upayakan psikolog anak juga, karena banyak ngeliat orang tuanya mungkin korban kekerasan rumah tangga," katanya saat jumpa pers di Jakarta Selatan Minggu 18 Agustus 2024.

Selain kondisi anak, Intan juga mengungkapkan kondisi sang ayah yang dikatakan Intan justru lebih sedih dan terpukul dibanding dirinya.

"Ayah sedih banget, ayah ga bisa datang ke sini karena belum siap. Intan liat ayah lebih sedih dibanding intan. Semoga Intan bisa lewati badai ini, cepet selesai," tutur Intan.

BACA JUGA:

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Mulan Jameela menyebut saat ini Intan sedang masa pemulihan.

Intan kata Mulan, juga harus tetap fokus mengawal kasusnya di kepolisian, serta tetap memberi perhatian utuh kepada anak-anaknya.

"Intan ini dalam keadaan recovery setelah melahirkan, melahirkan tanggal 24 Juli kemarin, jadi belom genap 30 hari, bisa dibayangkan gimana, sebetulnya dia harus punya waktu untuk recovery," kata Mulan.

"Jadi PR intan ini makin banyak, karena intan memiliki fokus yang berat, baik kasusnya di kepolisian, maupun harus menata hati dan fisik juga, dia harus bagi juga fokusnya ke anak," tandas Mulan.

Saat ini Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila dan ditahan di Polres Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:

Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ia juga dijerat Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: