Cut Intan Nabila Cabut Laporan Kasus KDRT Armor Toreador? Ini Penjelasan Resminya
Cut Intan Nabila memberi penjelasan soal kabar pencabutan laporan KDRT yang dilakukan suaminya Armor Toreador-Sabrina Hutajulu-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Selebgram Cut Intan Nabila dikabarkan mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Armor Toreador.
Terkait kabar pencabutan laporan kasus KDRT, Cut Intan Nabila memberi penjelasan saat jumpa pers di Jakarta Selatan pada Minggu 18 Agustus 2024.
"Ada beberapa berita simpang siur yang beredar di luar sana terkait adanya pencabutan gugatan, itu tidak ada sama sekali," tegas Intan.
Ia mengatakan bahwasanya sudah cukup menderita atas KDRT yang dialaminya selama beberapa tahun terakhir, jadi dirinya menegaskan bahwa tak akan mundur dan proses hukum terus berlanjut.
"Saya sebagai korban, selama lima tahun sudah cukup banyak menderita dan hidup seperti neraka ibaratnya, jadi ga akan mundur dan proses hukum ini akan terus dilanjutkan," terang Intan.
BACA JUGA:
- Bikin Haru, Ayah Cut Intan Nabila Peluk dan Kuatkan Putrinya yang Menjadi Korban KDRT Armor Toreador
- FIlm Porno Bisa Akibatkan KDRT, Pengalaman Armor Toreador vs Cut Intan Nabila
Intan juga meminta keadilan agar kasus yang menimpa dirinya bisa menjadi pelajaran untuk perempuan di luar sana.
"Saya minta keadilan seadil-adilnya agar kasus ini jadi pelajaran juga buat perempuan di luar sana, yang mengalami KDRT harus di-up dan ga boleh terlalu banyak menutup diri seperti saya yang lalu," tandas Intan.
Diberitakan sebelumnnya, kabar pencabutan laporan Cut Intan Nabila terhadap Armor Toreador yang diembuskan seseorang yang beredar luas di media sosial.
Saat ini Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan di Polres Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA:
- Begini Kronologi KDRT yang Dilakukan Armor Toreador pada Selebgram Cut Intan Nabila
- Jadi Tersangka KDRT pada Cut Intan Nabila, Armor Toreador: Saya Tak Akan Lakukan Pembelaan
Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ia juga dijerat Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Armor Toreador juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.(sabrina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: