659 Pengamen, Pak Ogah dan Pengemis Jalanan Diangkut Satpol PP Jakarta

659 Pengamen, Pak Ogah dan Pengemis Jalanan Diangkut Satpol PP Jakarta

Ratusan pengamen, pengemis, dan gelandangan terjaring razia Satpol PP Jakarta--Pemkot Jakarta Timur

Lalu, enam orang tidak sanggup membayar denda sehinga menjalankan sanksi kurungan dengan dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 hari dan satu orang tidak hadir dan disampaikan putusan verstek.

"Dengan bentuk penindakan pelanggaran ketertiban umum melalui sanksi pidana diharapkan timbulnya kepedulian masyarakat untuk tertib mengikuti aturan dan juga berperan serta aktif saling menjaga ketentraman lingkungan," kata Tumbur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: