Korupsi PT ASDP, KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Korupsi PT ASDP, KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Kerugian negara akibat dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tembus Rp1,2 triliun lebih--wikipedia

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pada PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) dinilai mencapai Rp1,2 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi terjadi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 hingga 2022. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan potensi kerugian negara ditaksir Rp1,2 triliun dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun. 

"(Potensi kerugian negara) perkiraan sementara Rp 1,27 triliun," kata Tessa kepada wartawan pada Selasa, 6 Agustus 2024. 

BACA JUGA:

Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. 

Dalam pengusut dugaan korupsi ini, KPK melakukan pencegahan terhadap 4 orang. 

"Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Kamis, 18 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

Lebih lanjut, Kata Tessa, untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang. 

"Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP," ujar Tessa. 

BACA JUGA:

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan upaya paksa. 

KPK diketahui telah menyita sejumlah mobil dalam penyidikan perkara tersebut. 

"Ini sebetulnya sedang kita... ini baru masuk penyidikan. Kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.(ayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: