Penahanan Tersangka Penganiayaan Daycare Depok Dibantarkan, Begini Penjelasan Kapolres

Penahanan Tersangka Penganiayaan Daycare Depok Dibantarkan, Begini Penjelasan Kapolres

Tersangka penganiayaan di Daycare Depok berinisial MI saat ini tengah dibantarkan RS Polri Kramatjati.-Rafi Adhi-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPPENA.CO.ID - Tersangka penganiayaan di Daycare Depok berinisial Meita Irianty (MI) saat ini tengah dibantarkan RS Polri Kramatjati. Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan proses penahanan MI tetap dilakukan.

"Ya, jadi pelaku dari, apa namanya, terduga kekerasan terhadap anak-anak dari sekolah Wensen atau Wensen School ini, saat ini berada di Rumah Sakit Kramatjati. Ini Dibantarkan, jadi mungkin banyak yang menanyakan apakah dibantarkan atau ditangguhkan, ini dibantarkan," katanya kepada awak, Selasa 6 Agustus 2024.

"Dibantarkan itu, apabila yang bersangkutan ini atau tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke rumah sakit. Dirawat di sana, lalu proses penahanannya tetap," lanjutnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, terdapat dua orang yang melapor ke Polres Metro Kota Depok atas dugaan penganiayaan di Daycare milik MI. Arya menuturkan pihaknya sudah menerima dua laporan korban penganiayaan tersebut.

"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya, inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan," tuturnya.

Kemudian tersangka mengaku melakukan penganiayaan itu karena khilaf.

"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," ucapnya.

Diketahui, MI ditetapkan tersangka penganiayaan di Daycare atau tempat penitipan anak oleh penyidik Polres Metro Kota Depok. Arya menyebut MI ditetapkan tersangka usai pihaknya memeriksa saksi dan mendapat barang bukti yang cukup.

BACA JUGA:

"Kita sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," sebutnya.

MI ditangkap di rumahnya oleh penyidiknya pada Rabu, 31 Juli 2024 malam.

"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya sekarang sudah berada di polres metro depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin pak Kasatreskrim," pungkasnya.

(Rafi Adhi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: