Sembarangan Gunakan Telepon saat Penerbangan, Bisa Disanksi, Ini Undang-undangnya

Sembarangan Gunakan Telepon saat Penerbangan, Bisa Disanksi, Ini Undang-undangnya

Himbauan-himbauan keselamatan penerbangan sudah diatur dalam Undang-undang no. 1 tahun 2009 tentang penerbangan Foto : Cianjur-ekspress-disway --

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Undang-udang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan sudah memuat himbauan atau ketentuan demi keamanan penerbangan pesawat udara.

Pokok Himbauan keamanan pesawat diatur dalam undang-udang iitu  termuat di Pasal 436 Bab 22 yang menjelaskan setiap tindakan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat terkena sanksi. 

Misalnya diatur mengenai ketentuan denda dan pidana bagi setiap orang yang membawa peralatan berbahaya dan mengakibatkan kerugian serta kecelakaan  pada penerbangan. 

Perilaku penumpang yang menggunakan telepon genggam saat penerbangan berpotensi mengganggu sistem navigasi pesawat, ikut masuk dalam ketentuan Pasal di atas. 

BACA JUGA:10 Tempat Healing di Indonesia dengan Pemandangan Alam yang Mempesona, Wajib Kunjungi

BACA JUGA:10 Link Promo Tiket Penerbangan Jakarta-Tokyo, Buruan Booking!

Perilaku menggunakan telepon saat sudah berada di dalam pesawat, bukan saja dapat membayakan navigasi penerbangan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. 

Seseorang yang tetap ngotot bermain Handphone dalam penerbangan dan ssudah diperingatkan agar mematikan teleponnya, tapi tak memperdulikan bisa dikenakan sanksi dari yang ringan sampai berat. 

Penumpang tidak boleh menganggap enteng, aksi  menggunakan telepon di dalam pesawat, karena hal ini sangat berbahaya sekali bagi penerbangan. Undang-undang menghimbau demi keselamatan dan keamanan penerbangan dilarang melakukan tindakan  perbuatan yang menurut para kru pesawat yakni Pilot, co-pilot  dan Pramugari tidak boleh atau jangan dilakukan,seperti merokok di dalam pesawat, bermain seluler atau perbuatan-perbuatan lain yang dapat mengancam keselamatan penerbangan. 

Dalam Undang-undang ini mengamanatkan setiap investigasi kecelakaan harus diselesaikan melalui Majelis Profesi Penerbangan (MPP). Selain itu prinsip dari Undang-undang ini memberikan sanksi bagi semua pihak yang meningkatkan risiko penerbangan , baik personel dibidang penerbangan maupun pengguna jasa atau para penumpang.

BACA JUGA:8 Langkah Beli Tiket Pesawat Menggunakan Aplikasi Shopee, Anti Ribet banyak Keuntungannya

BACA JUGA:Rekomendasi Destinasi Wisata Terbaik di Nabire Papua Cocok untuk Traveler

Mengutip Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Majelis Profesi Penerbangan pada bahasan yang lain UU No. 1 Tahun 2029 sebagai UU yang baru ini, juga mengatur perlindungan bagi penerbang, ke depan aparat hukum tidak bisa lagi serta merta menyeret pilot dan tehnisi di bidang penerbangan ke jalur hukum bila ada kecelakaan. UU nomor 1 Tahun 2029 mengamanatkan setiap investigasi kecelakaan harus diselesaikan melalui Majelis Profesi Penerbangan (MPP). 

Pada Bab XVI tercantum pembentukan Majelis Profesi Penerbangan, agar tidak terjadi lagi pilot penerbangan tehnisi menjadi objek kriminalisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: