Putusan MA: Kembalikan Rumah Rafael Alun di Simprug!

Putusan MA: Kembalikan Rumah Rafael Alun di Simprug!

MA perintahkan KPK untuk mengembalikan Rumah milik Rafael Alun Trisambodo di kawasan Simprug--

 

“Dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi putusan itu.

MA juga memerintahkan BB perkara TPPU nomor 434 berupa uang senilai Rp 199.970.000 yang bersumber dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek dikembalikan.Kemudian uang Rp 19.892.905,70 atau Rp 19 juta yang menjadi BB perkara TPPU nomor 436 yang berasal dari rekening atas nama Ernie dikembalikan.

“Dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita,” tertulis dalam putusan itu.

BACA JUGA:Mengenal Sosok Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

BACA JUGA:Kejagung Resmi Tetapkan Harvei Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah dan Pencucian Uang

Sebelumnya, baik jaksa KPK maupun Rafael sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa bersikukuh dan berupaya agar barang diduga hasil korupsi Rafael disita dan dirampas untuk negara. Perampasan itu juga bertujuan untuk memulihkan aset negara yang dinikmati para koruptor. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael.  

Rafael juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun kurungan. Hukuman tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketok pada 8 Januari lalu.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: