Kasus Investasi Fiktif Anak Polisi, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota

Kasus Investasi Fiktif Anak Polisi, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfy Olot-Adi Wirman-Radar Pena

BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota tengah menyelidiki kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan anak polisi

Dalam penyelidikannya, Satreskrim Polresta Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait dugaan investasi fiktif. 

"Jadi dalam kasus ini, terduga pelaku  menawarkan beberapa proyek–proyek pelatihan Diklat ISO dan perawatan pembangunan ruang covid di lingkungan RSUD Kabupaten Bogor," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 22 Juli 2024.

Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, pihaknya menerima dua Laporan Polisi (LP) pada bulan April 2024 dan Mei 2024 berkaitan dengan investasi fiktif.

BACA JUGA:

Kedua pelapor (korban- red), kata Luthfi Olot Gigantara itu mengalami kerugian sebesar 75 juta rupiah dan sebesar Rp800 juta.

“Dari hasil pemeriksaan memang benar bahwa tidak ada proyek proyek yang di tawarkan oleh terlapor kepada pelapor,” katanya.

Pihaknya juga, anggota Reskrim Polresta Bogor Kota akan melaksanakan gelar perkara untuk di naikan status dari penyelidikan ke penyidikan. 

Selanjutnya kata Luthfi Olot Gigantara, akan melakukan pemeriksaan ulang dan penyitaan barang bukti untuk penetapan sebagai tersangka.

Adapun informasi yang beredar, bahwa FYP (terlapor) ini merupakan anak dari anggota polisi yang bertugas di Polresta Bogor Kota. Namun dengan begitu pihak jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota tidak akan tebang pilih.

BACA JUGA:

Siapapun itu kata Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara yang berhadapan di depan hukum semua adalah sama.

“Mau anaknya anggota polri, mau anaknya pejabat pemerintah apabila memang yang bersangkutan bersalah tentu kami akan tetapkan sebagai tersangka jika memenuhi alat bukti. Jadi tidak ada keraguan kepada masyarakat apabila ini anaknya seseorang pejabat kami akan pilih kasih, tidak ada. Semua di mata hukum tetap sama,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: