Soal Pelajar Tertembak Oknum Polisi, Ini Penjelasan Polresta Bogor Kota

Soal Pelajar Tertembak Oknum Polisi, Ini Penjelasan Polresta Bogor Kota

--

BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso angkat suara terkait pelajar yang ditembak diduga dilakukan oleh oknum polisi pada Jumat 18 Juli 2024 silam.

Menurut Kompol Bismo penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi itu dilakukan untuk melindungi korban pembacokan yang dilakukan oleh tiga orang. Dan penembakan tersebut yang dilakukan oleh oknum polisi sudah sesuai prosedur.

Pada tanggal 18 juli 2024, yang berawal dari masing-masing pihak ini bertemu start dari titik masing-masing di restoran Kolonial, Jalan Achmad Adnawijaya.


Pelajar Kota Bogor yang diduga tertembak polisi--twitter @RadioElshinta

Di situ seperti yang di video, terjadi pengeroyokan, pembacokan, menggunakan senjata tajam yang berbahaya dan berisiko kepada warga dan siapapun yang melintas sana.

BACA JUGA:

Pada saat kejadian, ada anggota Polri yang melintas patroli, dan kemudian melakukan tembakan peringatan ke udara tujuannya untuk menghentikan aksi yang diduga dilakukan oleh para pelaku.

"Seperti yang kita lihat di video tersebut berlarian mengibaskan senjata tajam berulang ulang, berombongan," ujar Bismo.

Dengan kehadiran petugas Polri di lokasi, lanjut Kombes Bismo, berusaha untuk menghentikan itu semua, menghentikan adanya korban dan menghentikan tindak pidana, dengan melakukan tembakan peringatan ke atas.

Ketika dilakukan satu kali, belum menghentikan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Ketika dua kali ke udara, mulai meninggalkan tempat itu.

Dengan dua tembakan peringatan ke udars oleh personil  Polsek Bogor Utara, tidak menghentikan niat si pelaku untuk menganiaya, mengeroyok, membacok korban.

BACA JUGA:

Kemudian petugas polsek bogor utara terus mengejar kelompok pelaku. Nah ternyata di depan SMP Pandutsmac dari kelompok pelaku ini menendang mengejar kelompok yang lain, sehingga terjatuh.

Dari si korban terjatuh digerbang Pandutama, korban meringkuk melindungi kepalanya, dibacok berkali-kali di TKP oleh kelompok pelaku. Dikasih tembakan peringatan ketiga, untung Pak Polisi ada di lokasi. Kalau nggak, apa yang terjadi pada korban bisa saja meninggal dunia karena dua tembakan tidak dihiraukan oleh pelaku.

Waktu itu korban melindungi kepalanya, luka terbuka. Bengkak pada tangan kanan korban, kemudian pak polisi menembakkan ke udara tembakan ketiga.

Kemudian dilanjutkan dengan tembakan berikutnya, diduga mengenai salah satu pelaku yang setelah melakukan penyelidikan penyidikan kita tetapkan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), umurnha di bawah 17 tahun.

BACA JUGA:

Warga ikut menyaksilan bagaiman sadisnya kawanan pelaku ini membacok, menendang, terhadap korban dan juga pak polisi sudah melakukan tembakan berkali kali.

Yang terbukti sampai ke TKP ke dua dilakukan pengeroyokan, pembacokan tersebut.

"Kemudian kita saat ini mengamankan para tersangka atau ABH. Kita jerat dengan pasal pengeroyokan, pembacokan mengakibatkan korban luka berat pasal 76c jc Pasal 80 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak, jc Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban muka berat. Juga juncto Pasal 1 angka 1 UU 11/2012 tentang sistem peradilan anak," tandas Kombes Bismo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: