Mahasiswa hingga Pasutri Jadi Pengedar Narkoba, Polresta Bogor Kota: 26 Orang Ditangkap
Satnarkoba Polresta Bogor saat menunjukan barang bukti-Adi Wirman-Radar Pena
BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 26 tersangka kasus narkotika, pada Senin 15 Juli 2024.
Para tersangka yang berhasil diamankan mulai dari pasangan suami istri, hingga residivis kasus narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan, kasus ini terbongkar usai pihaknya menggelar operasi mulai tanggal 5 sampai 14 Juli 2024.
"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti mulai dari sabu-sabu, ganja hingga tembakau sintetis," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra
Untuk sabu-sabu, kata Kompol Eka, ada sembilan perkara dengan 11 orang tersangka. Kemudian, perkara ganja berjumlah tiga laporan polisi dengan empat orang tersangka.
BACA JUGA:
- Polisi Gerebek Sarang Narkoba Kampung Bahari Tanjung Priok, 31 Orang Ditangkap!
- Bacaleg DPRD Sri Antika Ngaku Baru Sekali Konsumsi Narkoba, Polisi: Nggak Mungkin!
Untuk Tembakau sintetis ada empat perkara dengan enam orang tersangka. Semua tersangka ini diamankan di beberapa wilayah Kota Bogor.
"Barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 491 gram, kemudian ganja sebanyak 2,1 kilogram, kemudian tembakau sintetis 131,02 gram," jelas Kompol Eka
Eka mengatakan para tersangka itu terdiri atas mahasiswa hingga pasangan suami-istri. Dan jiga para tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam peredaran narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara mulai 5 tahun hingga hukuman mati.
Dari 26 tersangka untuk narkoba jenis tanaman, maka undang-undang yang dikenakan adalah pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara, kemudian ayat 2 dengan ancaman hukuman 2-5 tahun penjara.
"Untuk narkotika jenis bukan tanaman adalah pasal 112, dengan ayat 1 ancaman hukuman 4-12 tahun penjara, sedangkan ayat 2 di pasal itu sebutkan ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara bahkan sampai hukuman mati," tutup Eka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: