Aroma Bau Anyir Menyeruak di Putusan Sela Gazalba Saleh

Aroma Bau Anyir Menyeruak di Putusan Sela Gazalba Saleh

Kembali Terjerat, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap--foto : tangkapan layar Youtube

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tercium aroma bau anyir ada putusan sela terkait kasus korupsi yang membelit Hakim Agung Gazalba Saleh.

Hal tersebut diungkapkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango

“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya pak. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” tutur Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 25 Juni 2024. 

Nawawi mengungkapkan bahwa, hakim yang menyidangkan perkara itu sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). 

"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu,” ujar Nawawi. 

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Nawawi juga mengungkapkan bahwa ada pelanggaran etik yang dilakukan hakim pada persidangan tersebut. 

Nawawi mengungkapkan bahwa majelis seakan mengarahkan jaksa untuk mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh. 

Namun, KPK telah menyerahkan hal ini ke KY dan Bawas MA. KPK tidak mau mendahului pertimbangan dua instansi tersebut.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” ucap Nawawi. 

Diketahui susunan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Gazalba adalah Fahzal Hendri sebagai Ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono. 

Eksepsi Gazalba sebelumnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.(ayu novita)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: