Pemain Judi Online Capai 2,3 Juta Orang, Polisi: Targetnya Bandar, Jika Semua Ditangkap Penjara Bisa Penuh

Pemain Judi Online Capai 2,3 Juta Orang, Polisi: Targetnya Bandar, Jika Semua Ditangkap Penjara Bisa Penuh

Pelaku judi online di Indonesia capai 2,3 juta orang --ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pelaku atau pemain judi online di Indonesia mencapai 2,3 juta. Polri menyebut jumlah tersebut terdiri dari anak-anak hingga dewasa.

Pada kasus pelaku judi online yang begitu banyak, maka Polri hanya menargetkan bandar judi online ketimbang para pemainnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyebut apabila semua pemain judi online dijerat pidana maka penjara akan penuh. Terlebih, kata dia, pemenjaraan terhadap pelaku tidak akan menghentikan akar persoalan judi online.

"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," kata Wahyu, Minggu 23 Juni 2024.

Menurutnya, cara efektif yang saat ini digunakan dan diklaim ampuh memberantas judi online dengan menghilangkan website atau aplikasi judi online.

BACA JUGA:

"Bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting, ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah ga main lagi, kan lebih efektif seperti itu," ujar Wahyu.

Wahyu mengimbau masyarakat tidak berjudi ataupun mengharapkan kekayaan melalui permainaan judi. Masyarakat diminta mendapatkan uang dengan usaha.

"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, menyebut ada 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun yang telah menjadi pemain judi online.

"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi di Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

BACA JUGA:

Sementara itu, pada usia 10-20 tahun terdapat 440 ribu pemain judi online yang berusia 10 tahun sampai 20 tahun. Sementara pemain judi online yang berusia 21- 30 tahun sebanyak 520 ribu pemain.

"Dan usia 30-50 tahun mencapai 40 persen atau 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, itu jumlahnya 1.350.000," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: