Banyak yang Belum Paham, Ini Batas Usia Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Banyak yang Belum Paham, Ini Batas Usia Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Pelayanan BPJS Kesehatan-ilustrasi-Berbagai Sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan Kesehatan nasional yang bertujuan memberikan perlindungan Kesehatan bagi seluruh warga Indonesia. 

Salah satu aspek penting dari program ini adalah cakupan jaminan kesehatan untuk anak-anak

Mengetahui batas usia anak yang ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting bagi orang tua untuk memastikan bahwa anak-anak mereka mendapatkan akses layanan kesehatan yang diperlukan.

Lantas, berapa batas usia anak yang masih ditanggung BPJS?

Batas Usia Anak yang Ditanggung

Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan, anak-anak ditanggung dalam jaminan kesehatan hingga mencapai usia tertentu. 

Berikut adalah rincian batas usia anak yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

BACA JUGA:

Anak Kandung

Anak kandung yang sah ditanggung oleh BPJS Kesehatan hingga usia 25 tahun. 

Namun, jika anak sudah berusia 21 tahun tetapi sudah tidak sedang menempuh pendidikan formal, maka anak tersebut tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan orang tua.

Sebaliknya, jika anak yang masih melanjutkan pendidikan formal dan belum menikah dapat diperpanjang masa tanggungannya hingga usia 25 tahun. 

Hal ini berlaku selama anak tersebut masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Anak dengan Disabilitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: