Banyak yang Belum Paham, Ini Batas Usia Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Pelayanan BPJS Kesehatan-ilustrasi-Berbagai Sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan Kesehatan nasional yang bertujuan memberikan perlindungan Kesehatan bagi seluruh warga Indonesia.
Salah satu aspek penting dari program ini adalah cakupan jaminan kesehatan untuk anak-anak.
Mengetahui batas usia anak yang ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting bagi orang tua untuk memastikan bahwa anak-anak mereka mendapatkan akses layanan kesehatan yang diperlukan.
Lantas, berapa batas usia anak yang masih ditanggung BPJS?
Batas Usia Anak yang Ditanggung
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan, anak-anak ditanggung dalam jaminan kesehatan hingga mencapai usia tertentu.
Berikut adalah rincian batas usia anak yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
BACA JUGA:
- Sejumlah Manfaat BPJS Kesehatan: Pelayanan Terpadu untuk Seluruh Masyarakat Indonesia
- Gak Pake Ribet, Begini Panduan Lengkap Ubah Status BPJS PBI ke Mandiri
Anak Kandung
Anak kandung yang sah ditanggung oleh BPJS Kesehatan hingga usia 25 tahun.
Namun, jika anak sudah berusia 21 tahun tetapi sudah tidak sedang menempuh pendidikan formal, maka anak tersebut tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan orang tua.
Sebaliknya, jika anak yang masih melanjutkan pendidikan formal dan belum menikah dapat diperpanjang masa tanggungannya hingga usia 25 tahun.
Hal ini berlaku selama anak tersebut masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Anak dengan Disabilitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: