17 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Tangsel, 16 Motor Curian dan Senjata Api Rakitan Disita
Belasan pelaku terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Polres Tangerang Selatan.-Disway/Rafi Adhi-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Belasan pelaku terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Polres Tangerang Selatan.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan 17 pelaku curanmor dan penadah dibekuk Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
"Dari 17 pelaku pencuri dan penadah yang diamankan, satu pelaku berinisial JF (22) merupakan residivis dalam kasus yang sama di tahun 2018 dan 2019 dan beraksi di 33 TKP," katanya kepada awak media, Sabtu 23 November 2024.
Diungkapkannya, salah satu pelaku yang dibekuk berinisial JF (33) menyebut paling banyak dirinya beraksi di kawasan pertokoan.
"Pelaku beraksi menggunakan kunci letter T, magnet kunci, dan melengkapi diri dengan senjata tajam dan senjata api," ungkapnya.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku JF, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapati dua pelaku penadah yang turut menjual sepeda motor curian tersebut ke berbagai daerah di Pulau Jawa.
BACA JUGA:Detik-detik Polisi Ditembak Maling saat Gagalkan Aksi Curanmor di Cengkareng
BACA JUGA:Polisi Tangkap 10 Pelaku Curanmor di Tangsel, Ada Pasangan Suami Istri
"Tersangka JK (39) dan AB (35), yang bertugas menjual kendaraan curian ke luar daerah. Keduanya disangkakan pasal 481 KUHPidana. Untuk setiap sepeda motor yang dijual dihargai antara Rp3-7 juta perunit. Kami juga masih memburu seorang DPO berinisial A, yang mengaku ikut menjual sepeda motor curian ke wilayah Jawa Timur," tuturnya.
Disebutkannya, untuk 14 tersangka lain yang diamankan merupakan hasil penindakan dari Polsek jajaran. Umumnya para pelaku tersebut beraksi di siang hari. Mereka membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api.
"Aksinya siang hari, biasanya mereka membawa senjata untuk mengantisipasi aksinya jika ketahuan warga," sebutnya.
Para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP juncto pasal 64 KUHP dan atau pasal 481 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.
"Untuk tersangka yang membawa senjata api kami juncto kan juga Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api," paparnya.
Barang bukti yang diamankan berupa puluhan sepeda motor curian, Alat kejahatan seperti kunci letter T, magnet kunci, dan senjata tajam, Senjata api rakitan dan amunisi serta Dokumen kendaraan palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: