Bagian Kasir Harus Waspada! Peredaran Uang Palsu Merajalela

Bagian Kasir Harus Waspada! Peredaran Uang Palsu Merajalela

Waspada Peredaran Uang Palsu merajalela--

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Polisi menyita mesin pencetak uang palsu senilai Rp22 miliar di Vila wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Alat itu disita sebagai barang bukti.

"Penyidik berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di Vila wilayah Sukaraja Sukabumi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024. 

Selain itu, polisi juga mengambil barang-barang yang berkaitan dengan pemalsuan uang. Seperti, alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna warni. Penyitaan barang bukti ini dilakukan Selasa siang, 18 Juni 2024.

Sementara itu, Ade menyebut tempat kejadian perkara (TKP) produksi uang palsu itu masih diberi garis polisi atau police line. TKP itu berada di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya berinisial M alias Mul, Y, FF dan Firdaus (F). Kemudian, ada empat tersangka yang tengah diburu berinisial P, A, U, dan I.

 

Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat. Mulanya tiga tersangka diringkus di Jakarta Barat pada Sabtu, 15 Juni 2024. Kemudian, ditangkap lagi F usai dilakukan pendalaman.

Sejumlah barang bukti disita, salah satunya yang uang palsu senilai Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu. Uang palsu itu siap diedarkan jelang Iduladha 2024. Pelaku menyamarkan aktivitas pembuatan duit menggunakan kantor akuntan.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Video Syur Ibu Baju Oren Ajak Main Kuda Anak Kandungnya di Bekasi

BACA JUGA:Puncak Kemarau Juli-Agustus 2024, Wasaoada Kasus DBD Diprediksi Bakal Meningkat Tajam

Bukti Lain Peredaran Uang Palsu Merajalela

Polisi masih menyelidiki kasus produksi dan pengedaran uang palsu Rp22 miliar di Jakarta Barat. Polisi memburu empat tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Empat orang masih kami cari keberadaannya," kata Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Juni 2024.

Keempat DPO itu ialah U selaku pemilik kantor akuntan publik dan I sebagai operator mesin cetak uang palsu. Lalu, P dan A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: