Bagian Kasir Harus Waspada! Peredaran Uang Palsu Merajalela

Bagian Kasir Harus Waspada! Peredaran Uang Palsu Merajalela

Waspada Peredaran Uang Palsu merajalela--

Tersangka F berperan saat tersangka M alias Mul mencari tempat produksi, karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontrakanya. F mencari tempat produksi baru dengan bayaran Rp500 juta.

"Kemudian Firdaus (F) menghubungi saudara Umar (pemilik kantor akuntan publik) dan akhirnya saudara Mulyana setuju untuk tempat itu di jadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan 100 ribuan di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat," beber Ade Ary

Keempat tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat. Mulanya tiga tersangka diringkus di Jakarta Barat pada Sabtu, 15 Juni 2024. Kemudian, ditangkap lagi F usai dilakukan pendalaman.

Sejumlah barang bukti disita, salah satunya yang uang palsu senilai Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu. Uang palsu itu siap diedarkan jelang Iduladha 2024. Pelaku menyamarkan aktivitas pembuatan duit menggunakan kantor akuntan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: