Kontroversial! Ganja untuk Keperluan Medis Legal Hampir di Seluruh Negara, Indonesia Kapan?

Kontroversial! Ganja untuk Keperluan Medis Legal Hampir di Seluruh Negara, Indonesia Kapan?

Pelegalan Ganja untuk Medis, membutuhkan pengkajian dan penelitian sebelum nantinya diterapkan--

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Pelarangan penggunaan ganja untuk keperluan medis kembali mendapat sorotan. 

Pada 12 Februari 2024, Pipit Sri Hartanti dan Supardi, orang tua dari anak yang mengalami Cerebral palsy, mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

Gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut meminta agar penggunaan ganja medis dapat dilegalkan di Indonesia.

Pengajuan gugatan semacam ini bukanlah yang pertama kali. 

Pada 2020, tiga orang ibu meminta uji materi UU Narkotika agar ganja medis tak lagi dilarang. 

Alasannya, mereka sangat membutuhkan tanaman tersebut untuk anaknya yang menderita Cerebral palsy. 

MK menolak permohonan gugatan tersebut.

BACA JUGA:Viral di Media! BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja di Aceh

Padahal, tanaman ganja memang memiliki manfaat medis sehingga pembatasannya berdampak pada sebagian orang yang memiliki penyakit tertentu dan membutuhkannya untuk berobat.

Pelarangan ganja untuk keperluan medis kontradiktif dengan jaminan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat, serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.

Larangan ini bahkan bertentangan dari salah satu tujuan yang hendak dicapai oleh UU Narkotika itu sendiri, yaitu menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi.

Di berbagai negara, pandangan tentang ganja telah mulai bergeser, dari yang awalnya negatif menjadi terbuka terhadap manfaat medisnya. Negara-negara maju sudah mulai melegalkan ganja untuk penggunaan medis. Dengan demikian, sudah saatnya pemerintah Indonesia mengevaluasi kembali larangan ini.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Alasan Epy Kusnandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: