Masih Ingin dapat BBM Subsidi Pertalite, Simak Begini Cara yang Harus Dilakukan

Masih Ingin dapat BBM Subsidi Pertalite, Simak Begini Cara yang Harus Dilakukan

BPH Migas ungkap cara untuk dapat menikmati BBM Subsidi Pertalite--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bagi masyarakat yang masih ingin menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite caranya sangat mudah.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini telah menggunakan teknologi informasi melalui Aplikasi XStar dalam penerbitan surat rekomendasi.

Upaya ini dilakukan untuk mempermudah pemda setempat selaku penerbit surat rekomendasi dan konsumen pengguna dalam mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi negara.

Anggota Komite Badan BPH Migas Wahyudi Anas menerangkan, surat rekomendasi diperuntukkan bagi konsumen pengguna yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, atau pelayanan umum.

Melalui penggunaan aplikasi XStar ini, pemda sangat terbantu dalam menerbitkan surat rekomendasi.

BACA JUGA:

"Karena dilengkapi fitur-fitur otomatis yang efisien. Demikian juga masyarakat selaku konsumen pengguna, dapat membeli BBM subsidi dan kompensasi negara dengan menggunakan surat rekomendasi yang telah memiliki barcode dan langsung datang ke SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN),” ungkap Wahyudi dikutip Senin 17 Juni 2024.

Kemudahan mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi ini memberi manfaat dalam mendukung kegiatan perekonomian sehari-hari masyarakat.

Wahyudi menjelaskan, masyarakat di Kabupaten Pamekasan banyak berkiprah sebagai nelayan, kemudian di sektor pertanian dan usaha mikro.

Untuk itu, dalam acara ini Wahyudi juga sekaligus melakukan pemantauan pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi menggunakan aplikasi XStar.

“Alhamdulillah, konsumen pengguna seperti sektor nelayan, pertanian, dan UMKM sangat terbantu dengan mekanisme yang mudah ini dan mendukung mereka melakukan dalam melakukan aktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” tandasnya.(sabrina)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: