Catat Nih! Mobil dan Motor yang Dilarang Beli BBM Pertalite

Catat Nih! Mobil dan Motor yang Dilarang Beli BBM Pertalite

Daftar mobil dan motor yang dilarang beli Pertalite--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) Jenis Pertalite akan dibatasi. Hanya motor dan mobil tertentu yang bisa membeli BBM subsidi jenis Pertalite.

Aturan tersebut beradasarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi pembatasan pembelian BBM subsidi pertalite karena BBM subsidi dikhususkan bagi yang kurang mampu, sehingga penyaluran dan pendistribusiaannya harus diawasi sehingga tepat sasaran.

Adapun kendaraan yang dilarang membeli BBM subsidi pertalite ialah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc. 

Sementara itu, hingga Mei 2024, Pertamina selaku operator masih menyalurkan BBM subsidi pertalite.

BACA JUGA:

Corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menegaskan sesuai dengan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). 

Sehingga perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.

"Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan Pemerintah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," tegas Irto kepada Disway.

Lebih lanjut Irto menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga selaku pihak yang menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi, berkomitmen untuk tetap mengikuti dan menjalankan semua kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.

"Prinsipnya kami akan ikuti dan jalankan semua kebijakan Pemerintah," tutur Irto.(sabrina)

SPBU Bakal Stop Penjualan Pertalite

PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina, telah menegaskan komitmennya untuk terus menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite (RON 90) sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tahun 2024. 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menekankan bahwa Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sesuai dengan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, yang berarti perubahan dalam penyalurannya harus disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: