Libur Idul Adha, Menhub Minta Masyarakat yang Ingin Liburan Cek Kelaikan Bus Pariwisata di Aplikasi MitraDarat

Libur Idul Adha, Menhub Minta Masyarakat yang Ingin Liburan Cek Kelaikan Bus Pariwisata di Aplikasi MitraDarat

Tips Jitu Memilih Bus Pariwisata agar Nyaman Berkendara--Foto : tangkapan layar YouTube

PURWOKERTO, RADARPENA.CO.ID - Long weekend atau libur panjang akhir pekan perayaan Hari Raya Idul Adha dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk mudik atau liburan bersama.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingat kepada masyarakat yang ingin menggunakan bus pariwisata untuk melakukan pengecekan kelayakan bus menggunakan aplikasi MitraDarat.

"Kami menganjurkan terutama para gurunya atau pimpinan rombongan bahwa ada aplikasi namanya MitraDarat, di situ tercantum bus-bus yang layak untuk digunakan," ujar Menhub di Purwokerto, Jawa Tengah pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Budi Karya Sumadi mengimbau sekolah dan pimpinan rombongan jangan terbujuk harga murah ketika akan menggunakan bus pariwisata, serta mengabaikan kondisi fisik bus, ramp check dan kapabilitas sopir.

"Oleh karenanya satu hal yang utama adalah mengecek penggunaan bus yang memang sudah dilakukan ramp check dan secara fisik juga baik, serta yang lebih penting juga sopirnya bukan sopir tembak. Dia (sopir tembak) tidak mengenali medan, sehingga dapat menimbulkan kecelakaan," katanya.

BACA JUGA:

Sebagai informasi, Menhub sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

Menhub menemukan bus pariwisata yang tidak memiliki surat-surat lengkap, seperti uji KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap beroperasi mengangkut penumpang. Terhadap bus yang melakukan pelanggaran, telah dilakukan penegakan hukum.

Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan, yakni melakukan penahanan terhadap bus yang tidak dapat menujukan Uji KIR serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan.

Selanjutnya, pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.

Menhub menyampaikan surat kendaraan seperti uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan.

Budi menegaskan bahwa hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: