PHK Massal Buruh Tekstil, Ketua API: Jika Permendag Tak Diperbaiki, Tahun Depan 120 Ribu Buruh Kena PHK

PHK Massal Buruh Tekstil, Ketua API: Jika Permendag Tak Diperbaiki, Tahun Depan 120 Ribu Buruh Kena PHK

Belasan ribu buruh industri tekstil di-PHK --ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Total ada 13.800 buruh pada industri tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana, banyaknya PHK pada industri tekstil salah satu penyebabnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

“Untuk angka potensi PHK. Dalam satu tahun ke depan, jika Permendag 8 ini tidak diperbaiki, kurang lebih 120 ribu pekerja dari matinya sekitar 55 perusahaan,” ujar Danang dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis, 13 Juni 2024.

Menurut Danang, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API U) daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik. Hal ini akan menjadikan Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi. Kini nasib pekerja yang bergantung di industri TPT pun bakal terancam.

BACA JUGA:

“Pada ujungnya, juga akan merugikan pemerintah sendiri. Mengapa merugikan pemerintah sendiri? karena kan nilai pajak kita (industri) menjadi berkurang. Yang seharusnya industri kita besar, mampu bayar pajak besar menjadi mengecil bayar pajaknya,” ujar Danang.

Adapun setoran pajak yang defisit, lanjutnya, karena industri padat karya hingga industri teknologi memberikan sumbangan yang kecil terhadap perpajakan, lantaran industri tersebut untuk menghidupi usahanya sendiri sudah megap-megap.

Oleh karena itu, Danang menilai pemerintah harus mengubah cara saat membuat regulasi. Salah satu caranya dengan mendengarkan saran dari dunia usaha di dalam negeri, bukan justru lebih mendengarkan saran dari pasar global.

13.800 Buruh Tekstil Terkena PHK

Sebanyak belasan ribu buruh industri tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan data Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) hingga Kamis, 13 Juni 2024, total sebanyak 13.800 pekerja industri tekstil di-PHK. 

Langkah PHK dilakukan karena adanya persaingan harga di tengah-tengah gempuran produk tekstil impor, khususnya dari China. 

Hanya industri tekstil yang berorientasi pasar ekspor yang mampu bertahan.

Presiden KSPN Ristadi menyebut PHK massal ini tersebar di beberapa wilayah perusahaan tekstil, dengan jumlah yang jauh lebih masih di daerah Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: