Soal Foto dan Video Syur Ria Ricis yang Akan Disebar Mantan Sekuritinya, Ini Penjelasan Polisi
Ria Ricis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya-rafi adhi-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi membeberkan video dan dokumen pribadi Ria Ricis yang akan disebarkan mantan sekuriti rumahnya.
Diketahui, AP, mantan sekuriti Ria Ricis mengancam akan menyebarkan dokumen dan video pribadi majikannya.
AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman Ria Ricis.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi foto dan video pribadi Ria ricis diperoleh AP melalui CCTV dan telepon genggam yang diberi mantan majikannya itu.
AP sempat diberi telepon genggam waktu bekerja sebagai sekuriti Ria Ricis.
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini, dari CCTV rumah korban saat dia bekerja. Yang kedua, dari handphone. Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja," katanya kepada awak media, Rabu 12 Juni 2024.
BACA JUGA:
- Ria Ricis Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya
- Sempat Dibully, Cuitan Kemal Palevi Kembali Viral Usai Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan
Ketika AP diberikan ponsel oleh Ricis, ternyata masih ada data pribadi mantan istri Teuku Ryan tersebut.
"Namun masih ada data-data pribadi di sana, dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya," tuturnya.
Sementara, Ade menerangkan AP merupakan mantan sekuriti Ricis.
"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," katanya kepada awak media, Rabu 12 Juni 2024.
Kemudian AP telah ditetapkan tersangka saat ini oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut AP diduga meretas sistem elektronik Ria Ricis untuk mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.
"Melalui peretasan illegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: