Jelajah Dunia Otomotif: Memahami Perbedaan Mobil CKD dan CBU di Indonesia
Perbedaan mobil ckd dan cbu dari perakitan dan pajak yang diberikan yang mempengaruhi harga kendaraan tersebut--The Times
Seputar Pajak Mobil CKD
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, mobil CKD biasanya dibuat atau dirakit di Indonesia. Oleh karena itu, kendaraan jenis ini tidak dikenakan pajak bea masuk atau biaya tambahan seperti pajak barang mewah dan lainnya. Pemilik mobil yang dibuat secara CKD biasanya hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar dua persen dari harga mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: