Hukum Membunuh Cicak: Antara Sunnah dan Kontroversinya

Hukum Membunuh Cicak: Antara Sunnah dan Kontroversinya

Hukum Membunuh Cicak: Antara Sunnah Dan Kontroversi -Sumber : FREEPIK-

JAKARTA, RADARPENA.CO.IDHukum membunuh cicak dalam Islam masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Di satu sisi, terdapat hadits Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk membunuh cicak dengan pahala yang besar. Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menentang praktik tersebut dengan berbagai argumen.

Hadits Tentang Membunuh Cicak dengan Dalil Arab

Berikut beberapa hadits yang menjadi dasar hukum membunuh cicak, beserta dalil Arabnya:

1. HR Muslim

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بقتل الوزغة وسمّاها فويسقًا.

Artinya

Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cicak dan menyebutnya sebagai "fuwaisiq" (penjahat kecil).

 

2. HR Ibnu Majah

 عن صبيح مولى النبي صلى الله عليه وسلم قال: كانت عائشة رضي الله عنها تقتل الوزغة بالرمح، لأن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرها بذلك. قالت عائشة: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم أخبر أن إبراهيم عليه السلام لما ألقي في النار، اجتمعت إليه كلّ ذابّة تطفئها إلّا الوزغة، فإنّها كانت تنفخ عليها.

Artinya  

Dari Saibah Maulah Nabi SAW, beliau berkata bahwa Aisyah RA menggunakan tombak untuk membunuh cicak karena Rasulullah SAW memerintahkannya. Aisyah RA menceritakan bahwa ketika Nabi Ibrahim AS dilemparkan ke dalam api, semua binatang berusaha memadamkannya kecuali cicak yang justru meniup-niupkan api.

 

BACA JUGA:

 

Pahala Membunuh Cicak dan Dalil Arabnya

Dalam hadits Muslim, Rasulullah SAW menyebutkan pahala bagi orang yang membunuh cicak, dengan dalil Arab sebagai berikut:

 قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من قتل وزغة فله مائة حسنة، ومن قتلها فله دون ذلك، ومن قتلها فله دون ذلك.

Terjemahan:

Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka baginya 100 kebaikan. Barang siapa yang memukulnya dua kali, maka baginya pahala yang lebih sedikit dari itu. Dan barang siapa yang memukulnya tiga kali, maka baginya pahala yang lebih sedikit dari yang kedua."

 

Kontroversi Hukum Membunuh Cicak dan Dalil Pendukungnya

Meskipun terdapat hadits yang menganjurkan untuk membunuh cicak, terdapat pula beberapa argumen yang menentang praktik tersebut, dengan dalil-dalil pendukungnya:

Ciptaan Allah SWT:

Cicak, seperti makhluk hidup lainnya, adalah ciptaan Allah SWT yang berhak untuk hidup. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 31:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ قَتْلَهَا بِغَيْرِ حَقٍّ ۚ وَمَنْ قَتَلَهَا فَعَلَيْهِ جَزَاءٌ ۚ جَزَاءٌ لَهُ مِنْ أَخِيهِ ۚ نَفْسًا بِنَفْسٍ أَوْ دِيَةً مُسَلَّمَةً إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يُعَفُوا أَوْ يُصَالحُوا

Artinya: 

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali dengan hak yang jelas. Dan barangsiapa yang membunuh jiwa yang demikian, maka baginya dosa besar; dan dia akan menanggung dosa pembunuhan saudaranya. Dan dia akan menanggung siksaan yang kekal. Dan itu adalah azab yang pedih."

 

Manfaat Cicak: Cicak membantu mengendalikan populasi serangga, seperti nyamuk dan hama.

Penyiksaan Hewan: Membunuh cicak dengan cara yang kejam dapat dikategorikan sebagai penyiksaan hewan.

Interpretasi Hadits: Beberapa ulama meyakini bahwa hadits tentang membunuh cicak memiliki konteks khusus pada zaman Rasulullah SAW, di mana cicak dianggap sebagai hama yang membawa penyakit.

 

Kesimpulan

Hukum membunuh cicak dalam Islam masih menjadi perdebatan dengan berbagai argumen yang perlu dipertimbangkan. Umat Islam dianjurkan untuk mempelajari berbagai pendapat ulama

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: