Bagaimana Perceraian Katolik dalam Hukum Positif Indonesia? Cari Tahu di Sini

Bagaimana  Perceraian Katolik dalam Hukum Positif Indonesia? Cari Tahu di Sini

--

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Dalam agama Katolik, perkawinan berciri satu untuk selamanya dan tidak terceraikan. Oleh karena itu, umat Katolik tidak bisa bercerai secara agama. Aturan ini tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) atau Kan yang disusun dan disahkan oleh gereja, bersifat gerejawi dan mengikat umat Katolik. 

Dalam hukum gereja ini tidak mengenal adanya perceraian. Kan. 1141 berbunyi, “Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian.” 

Dalam KHK, ratum merupakan perkawinan sah antara orang-orang yang dibaptis, sementara consummatum adalah persetubuhan yang menyempurnakan perkawinan.

BACA JUGA:7 Cara Mengatur Keuangan Secara Syariah untuk Keluarga, Raih Keberkahan Dunia Akhirat

Tujuan Perkawinan Dalam Katolik

Dalam ajaran Katolik, perkawinan adalah sebuah sakramen yang merupakan tanda cinta kasih dari Tuhan pada manusia. Sakramen perkawinan tersebut memiliki arti perjanjian antara laki-laki dan perempuan guna membentuk kehidupan bersama.

1. Perkawinan adalah perjanjian kasih

Ketika terjadi perkawinan, maka kedua pasangan atau suami istri tersebut sama-sama mengucapkan janji pernikahan, yaitu:

- Ia berjanji untuk mencintai pasangannya baik dalam keadaan suka dan duka

- Ia berjanji untuk menjadi bapak atau ibu yang baik bagi anak-anak yang dipercayakan Tuhan kepada mereka.

- Sejak saat itu ia memilih pasangannya menjadi suami atau istri.

2. Perkawinan adalah kesepakatan untuk senasib

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perkawinan juga berarti kesepakatan untuk senasib yang mana kedua mempelai bersama-sama untuk selalu ada baik dalam suka maupun duka.

3. Perkawinan bertujuan untuk kesejahteraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: