Bagaimana Perceraian Katolik dalam Hukum Positif Indonesia? Cari Tahu di Sini

Bagaimana  Perceraian Katolik dalam Hukum Positif Indonesia? Cari Tahu di Sini

--

Dalam hubungan pernikahan, suami istri sangat perlu untuk saling mendukung satu sama lain. Baik dalam hubungan rumah tangga atau hal lainnya asalkan memiliki tujuan yang positif.

4. Perkawinan terarah pada kelahiran

Salah satu yang menjadi tujuan pernikahan adalah untuk beranak cucu atau sama halnya dengan lahirnya kehidupan baru. Namun selain melahirkan anak atau keturunan, pasangan tersebut juga dihadapkan bisa mendidik dengan dan menanamkan rasa cinta kasih.

BACA JUGA:HP ASUS Zenfone 11 Ultra Meluncur di Indonesia, Handphone Tercanggih yang Dilengkapi Mode Video Potret AI

Perceraian dalam Kacamata Agama Katolik

Seperti yang di awal tadi sempat disinggung, agama manapun tidak menganjurkan pasangan untuk bercerai. Bahkan dalam agama Katolik, perceraian merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan.

Dalam agama Katolik, ketika pasangan memutuskan untuk menikah, itu artinya hubungan pernikahan tersebut akan tetap ada seumur hidup dan tidak boleh berpisah. Dengan kata lain, jika mengacu kepada ketentuan normatif yang ada, maka sebenarnya dalam agama Katolik tidak mengenal yang namanya perceraian.

Ketentuan tersebut terdapat pada Kitab Hukum Kanonik. Secara detail, dalam keterangan Injil Matius 19:16 dijelaskan bahwa orang yang telah menikah disebut telah menjadi satu dengan dipersatukan oleh Allah dan tidak boleh hubungan (pernikahan) tersebut kemudian diceraikan (dipisahkan) oleh manusia.

Keuskupan Agung Jakarta juga telah menegaskan bahwa sebenarnya perkawinan dalam agama Katolik itu punya sifat indissolubile dan monogam.

BACA JUGA:4 Aplikasi Pemesanan Villa di Yogyakarta yang Memberi Diskon, Yuk Chek Villa Apa saja dan Aplikasinya

Sederhananya, yang dimaksud dengan indissolubile adalah pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang telah dibaptis, kemudian dilanjutkan dengan hubungan fisik suami istri. Pernikahan tersebut akan berlangsung seumur hidup dan tidak mengenal yang namanya perceraian.

Lalu, yang dimaksud dengan monogam adalah satu lelaki hanya boleh mempunyai istri satu saja, tidak boleh lebih (poligami).

Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa pemeluk agama Katolik dianggap tidak sah jika bercerai dengan menggunakan Hukum Kanonik. Namun, apabila masih ingin tetap bercerai karena beberapa alasan, maka proses perceraian tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum positif nasional yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: