Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah Pembakar Briptu Rian Dwi Wicaksono Kini Menghuni Tahanan Polda Jatim

Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah Pembakar Briptu Rian Dwi Wicaksono Kini Menghuni Tahanan Polda Jatim

Briptu Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya--Twitter

SURABAYA, RADARPENA.CO.ID - Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) pembakar suami, Briptu Rian Dwi Wicaksono di Mojokerto kini menghuni sel tahanan Polda Jawa Timur (Jatim).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan penyidik telah menahan Polwan Briptu FN yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) hingga tewas.

"Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim," katanya, di Surabaya, Senin, 10 Juni 2024.

Dirmanto mengatakan karena mengingat yang bersangkutan mempunyai tiga anak balita yang harus dirawat, sehingga terhadap tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

"Pasca-kejadian tersangka berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan kepada korban. Di mana tersangka mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Tangan sebelah kanan dan kiri, tubuh bagian depan ikut terbakar juga," ujarnya.

 BACA JUGA:

Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan saat ini sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa, yakni dari psikologi forensik dan psikiater.

Perwira dengan tiga melati emas itu mengatakan ada hak privasi terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti yang ada di dalam pasal 3.

"Tidak semua mens rea dan actus reus bisa dibuka di media. Ada privasi pada kasus ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.

Briptu RWD sempat mejalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: