Jadwal Lengkap PPDB Kota Depok 2024, Syarat dan Cara untuk Semua Jalur
Ilustrasi PPDB SMP Kota Depok 2024.-Foto: Instagram.com/@smpitarafahdepok-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah membuka sebanyak lima jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurut Sekretaris PPDB Kota Depok, Bahrudin, keempat jalur tersebut meliputi jalur zonasi, afirmasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua dan jalur SMP terbuka.
Pendaftaran PPDB Kota Depok 2024 jenjang SMP berlangsung pada 1-31 Mei 2024, yang dilanjutkan dengan pendaftaran sesuai tanggal masing-masing jalur masuk.
Calon peserta didik baru melakukan prapendaftaran dan pendaftaran di laman https://ppdbkota.depok.go.id. Selengkapnya simak informasi di bawah ini.
BACA JUGA:
- Pelajari Contoh Soal Tes Wawancara PPPK 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban Agar Lolos Seleksi
- Prabowo Beri Bantuan Sumber Air Bersih di Gunungkidul: Panen Bisa 3 Kali dari Sebelumnya 1 Kali
Persyaratan Khusus PPDB SMP Kota Depok 2024:
Jalur Afirmasi Tidak Mampu
- Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal jika ijazah asli belum ada
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023
- Kartu Perlindungan Sosial (PKH/KKS/KIP yang masih berlaku/terdaftar di DKTS)
Jalur Afirmasi Inklusi
- Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal jika ijazah asli belum ada
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023
- Memiliki surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit/tenaga medis
Jalur Prestasi
- Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal jika ijazah asli belum ada
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023
- Untuk jalur prestasi akademik menyerahkan nilai rapor kelas 4 dan 5 semester 1 dan 2, serta kelas 6 semester 1 dengan nilai rata-rata keseluruhan minimal 85
- Jalur prestasi lomba akademik dan non-akademik dibuktikan sertifikat/piagam dari prestasi tertinggi yang dimiliki
- Surat Pernyataan kebenaran prestasi yang dibuat oleh Kepala Sekolah asal bermaterai Rp10.000
- Mengikuti Uji Kompetensi untuk prestasi non-akademik, sesuai dengan sertifikat/piagam/surat keterangan yang dimiliki calon peserta didik baru
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal jika ijazah asli belum ada
- Memiliki SK Tugas terakhir (Mutasi) dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Dibuktikan dengan surat domisili atau surat keterangan pindah ASN, TNI/POLRI, BUMN/BUMD
BACA JUGA:
- Kebakaran Hebat Melanda Rumah Warga di Gedong Tataan
- Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Kompak Mundur dari Jabatannya, Ada yang Tidak Beres?
Jalur Zonasi
- Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal jika ijazah asli belum ada
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
- Memiliki Akte Kelahiran
- Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2024/2025
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak orang tua bermaterai Rp10.000
- Calon peserta didik baru bebas memilih 1 sekolah di kota Depok.
Jadwal PPDB SMP Kota Depok 2024
Jalur Zonasi
- Simulasi: 2 Mei - 14 Jun 2024 sampai pukul 23:59 WIB
- Pendaftaran: 3 - 4 Juni 2024 sampai pukul 15:00 WIB
- Verifikasi: 2 Mei - 15 Jun 2024 sampai pukul 23:59 WIB
- Seleksi: 3 - 14 Jun 2024 sampai pukul 23:59 WIB
- Daftar Ulang: 13 - 14 Jun 2024 sampai pukul 12:00 WIB
- Pengumuman: 5 Juni 2024 sampai pukul 12:00 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: