Pengamat INDEF: Iuran Tapera Ditujukan ke Mereka yang Belum Punya Rumah, Jangan Semua Buruh

Pengamat INDEF: Iuran Tapera Ditujukan ke Mereka yang Belum Punya Rumah, Jangan Semua Buruh

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad-bianca-radarpena.co.id grup disway

Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ia pun menjamin uang Tapera akan aman tanpa dikorupsi. Sebab, lanjut dia, pemerintah akan membentuk komite tapera guna mencegah terjadinya korupsi.

Moeldoko mengatakan hal itu dilakukan usai pemerintah berkaca dari sejumlah lembaga asuransi pemerintah yang terkena kasus korupsi, termasuk PT Asabri (Persero).

"Kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan. Pengawasan salah satunya melalui Komite Tapera yang akan melakukan pengawasan Tapera, ketuanya adalah menteri PUPR, dengan anggota Menkeu, Menaker, komisioner OJK, dan profesional," kata Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko berharap dengan adanya pengawasan seperti itu, maka bisa bersifat transparan.

"Nah ini dengan dibentuknya komite ini saya yakin nanti akan pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK," tuturnya.(bianca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: