Penggolongan SIM C untuk Kendaraan Bermotor Siap Diterapkan, Pahami Syarat dan Ketentuannya
![Penggolongan SIM C untuk Kendaraan Bermotor Siap Diterapkan, Pahami Syarat dan Ketentuannya](https://radarpena.disway.id/upload/5815f3dcb15a13c46e3d4b553a6a1db8.jpg)
SIM C bakal digolongkan, pahami syarat dan ketentuannya--
Dalam Pasal 3 poin 8 dijelaskan terkait ketentuan memiliki SIM CI.
Berikut selengkapnya:
- Memiliki SIM C
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
BACA JUGA:Bedah 10 Contoh Soal TIU CPNS 2024 dan Kunci Jawaban, Kuasai SKD Tes Intelegensia Umum
2. Syarat membuat SIM CII Sementara itu, ketentuan memiliki SIM CII termaktub dalam Pasal 3 poin 9, yaitu:
- Memiliki SIM CI
- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan
Syarat usia membuat SIM C, CI, dan CII
Dalam Pasal 8, dijelaskan mengenai persyaratan usia untuk penerbitan SIM C, CI, dan CII.
Berikut selengkapnya:
- SIM C: 17 tahun
- SIM CI: 18 tahun
- SIM CII: 19 tahun
BACA JUGA:Pemerintah Kirim Sinyal BBM Naik Mulai 1 Juni 2024, Begini Penjelasan Pertamina
Penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: