Penggolongan SIM C untuk Kendaraan Bermotor Siap Diterapkan, Pahami Syarat dan Ketentuannya

Penggolongan SIM C untuk Kendaraan Bermotor Siap Diterapkan, Pahami Syarat dan Ketentuannya

SIM C bakal digolongkan, pahami syarat dan ketentuannya--

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor mulai berlaku, nih!

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan SIM CI. 

Berikut ini penjelasan untuk golongan SIM CI. Yuk simak!

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan menyebutkan bahwa penerbitan SIM CI dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aan mengatakan bahwa pengendara yang hendak memiliki SIM CI harus dan wajib memenuhi sejumlah persyaratan seperti melakukan tes attitude guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.

BACA JUGA:Wawancara Eksklusif Try Sutrisno Jelang Hari Lahir Pancasila: Tantangan, Pandangan hingga Eksistensi BPIP

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C menjadi tiga golongan. 

Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Dalam aturan itu, SIM C dibagi menjadi 3 golongan sesuai kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, SIM CI akan mulai diterbitkan tahun ini. Satpas Cirebon menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 cc tersebut. "Sementara ini kita ujicobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini," ujar Yusri.

Lantas, apa syarat membuat SIM CI dan CII? 

BACA JUGA:Update Harga Pangan Hari Ini 29 Mei 2024 di Berbagai Wilayah, Beras dan Minyak Goreng Curah Turun

Ketentuan-ketentuan memiliki SIM CI dan SIM CII 1. 

1. Syarat membuat SIM CI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: