Aturan Sudah Diteken, Sistem Bayar Tol Tanpa Setop Diterapkan, Siap-Siap Didenda Jika Tak Terdaftar
Aturan pembayaran tol tanpa setop telah diteken Presiden Jokowi--
b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Menteri dapat bekerja sama dengan polisi dalam terapkan denda administratif.
Menteri bertanggung jawab atas pengenaan denda administratif terkait pelanggaran dalam penggunaan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti, sesuai dengan Pasal 106 PP 23/2024 tentang Jalan Tol.(ANISHA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: