Miris! Ayah di Cakung Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Korban Alami Penyakit Kelamin
Ayah di Cakung Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Korban Alami Penyakit Kelamin-Cahyono Yono-DISWAY Grup
“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” tutupnya.
(Cahyono).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: