Miris! Ayah di Cakung Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Korban Alami Penyakit Kelamin

Miris! Ayah di Cakung Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Korban Alami Penyakit Kelamin

Ayah di Cakung Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Korban Alami Penyakit Kelamin-Cahyono Yono-DISWAY Grup

“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” tutupnya.

(Cahyono).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: