Ini Perhitungan Uang Pensiun dan Jenis-jenis, Bagi Karyawan Perusahaan Swasta, Simak Uraiannya
Hak Karyawan swasta jika pensiun mendapat uang pensiun begini rumus menghitungnya dan dapat jaminan pensiun ditambah Jaminan Hari Tua Foto : Rakyat Bengkulu-Disway --
7. Masa kerja 21 tahun tetapi kurang dari 24 Tahun mendapat UMPK 8 bulan upah
masa kerja lebih dari atau sama 24 tahun mendapat UMPK 10 bulan upah.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/ buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja dan
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian ada juga Jaminan Pensiun (JP)dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain uang pensiun yang diterima pekerja seperti dijelaskan diatas, uang pensiun pekerja juga dapat diterima melalui Jaminan Pensiun.
Selain Jaminan Pensiun JP terdapat pula Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 2 Jaminan sosial ini sangat membantu apabila menjadi pesertanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: