Ini Perhitungan Uang Pensiun dan Jenis-jenis, Bagi Karyawan Perusahaan Swasta, Simak Uraiannya

Ini Perhitungan Uang Pensiun dan Jenis-jenis, Bagi Karyawan Perusahaan Swasta, Simak Uraiannya

Hak Karyawan swasta jika pensiun mendapat uang pensiun begini rumus menghitungnya dan dapat jaminan pensiun ditambah Jaminan Hari Tua Foto : Rakyat Bengkulu-Disway --

2. Masa Kerja Lebih atau sama dengan 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah

3. Masa Kerja Lebih atau sama dengan 2 tahun, tetapi kurang dari 3 tahun mendapat pesangon 3 bulan upah

4. Masa Kerja Lebih atau sama dengan 3 tahun, tetapi kurang dari 4 tahun mendapat pesangon 4 bulan upah

5. Masa Kerja Lebih atau sama dengan 4 tahun, tetapi kurang dari 5 tahun mendapat pesangon 5 bulan upah

6. Masa Kerja Lebih atau sama dengan 5 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun mendapat pesangon 6 bulan upah

7. Masa Kerja Lebih atau sama dengan 6 tahun, tetapi kurang dari 7 tahun mendapat pesangon 7 bulan upah

8. Masa Kerja Lebih atau sama dengan 7 tahun, tetapi kurang dari 8 tahun mendapat pesangon 8 bulan upah

9. Masa Kerja Lebih atau sama dengan 8 tahun, mendapat pesangon 9 bulan

Uang Penghargaan Masa Kerja (UMPK) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut

1.Masa Kerja lebih atau sama dengan 3 tahun tetapi kurang dari 6 tahun mendapat UMPK 2 bulan upah

2. Masa Kerja lebih dari atau sama dengan 6 tahun  tetapi kurang dari 9 tahun mendapat UMPK 3 bulan upah

3. Masa Kerja lebih atau sama dengan 9 tahun tetapi kurang dari 12 Tahun mendapat UMPK 4 bulan

4. Masa Kerja lebih atau sama dengan 12 tahun tetapi kurang dari 16 tahun mendapat UMPK 5 bulan

5. Masa kerja lebih atau sama dengan 15 Tahun tetapi kurang 18 tahun mendapat UMPK 6 bulan

6. Masa Kerja lebih dari atau sama 18 Tahun tetapi kurang 21 tahun mendapat UMPK 7 bulan upah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: