Polisi Ultimatum 3 Anggota Geng Motor Kasus Vina Cirebon: Segera Serahkan Diri ke Kami

Polisi Ultimatum 3 Anggota Geng Motor Kasus Vina Cirebon: Segera Serahkan Diri ke Kami

Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast-Foto: Instagram.com/@lambe_turah-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi hingga kini belum mampu menangkap 3 pelaku anggota geng motor pembunuh Vina dan pacarnya, Eki, warga Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016 lalu. Hingga kini statusnya masih buronan. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, penangkapan terkendala identitas asli para pelaku. 

"Mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tuanya, jika mengetahui perkembangan kasus ini, kami minta agar segera menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kombes Jules, pada Selasa, 14 Mei 2024. 

Kombes Pol Jules juga menegaskan bahwa jika para buron tidak menyerahkan diri dan mencoba melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, polisi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

"Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," lanjut Jules Abraham.

BACA JUGA:

Kabid Humas menuturkan, salah satu pelaku yang belum tertangkap bukan anak anggota polisi.

Dari hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota, Polda Jabar maupun di persidangan, tidak ada yang menyebutkan bahwa satu tiga pelaku DPO adalah keluarga atau anak anggota polisi.

"Jadi perlu saya sampaikan, fakta di persidangan yang sesungguhnya, salah satu korban, pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan 3 pelaku yang berstatus DPO," tutur Kabid Humas.

Kombes Pol Jules mengatakan, delapan pelaku pengeroyokan dan pemerkosaan, yaitu, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal telah dihukum.

"Tujuh pelaku yang telah dewasa divonis penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku yang saat itu masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara," ucap Kombes Pol Jules.

BACA JUGA:

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina kembali mencuat usai film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan ramai diperbincangkan. Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada 2016. 

Hanya memang, penyidik menemui kendala karena belum menemukan identitas asli dari ketiga DPO tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: