Gegara Penyewa Langgar Aturan, Perental Ini Apes Kena Surat Tilang ETLE, Siapa yang Bayar?

Gegara Penyewa Langgar Aturan, Perental Ini Apes Kena Surat Tilang ETLE, Siapa yang Bayar?

Kamera ETLE bekerja mengawasi pengemudi yang tertangkap melakukan pelanggaran yang kemudian bukti pelanggaran dikirimkan ke rumah atau melalui email--Dok.Radarpena.co.id

Jika mengacu pada aturan hukum, dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum atau pelanggar adalah setiap orang.

Maka dari itu, menurut Budiyanto bila secara hukum yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda tilang adalah orang yang pada saat itu mengemudikan kendaraan. Dalam kasus ini adalah pihak penyewa.

Budiyanto juga mengatakan bahwa data pelanggaran yang masuk ke dalam data kepolisian perlu dikaji ulang untuk dasar pembuatan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK.

Serta memastikan bahwa subyek hukum atau pelanggar menghindari pemblokiran dari penyidik.

Pasalanya, bisa saja surat konfirmasi atau tilang tiba sebelum mobil dikembalikan kepada pihak rental. Sedangkan pemilik kendaraan asli harus segera mengklarifikasi atau membayar denda lantaran keterbatasan Waktu.

BACA JUGA:Tanggapi Surat Tilang Dikirim Via Whatsapp, Undang Komentar Julit Netizen

BACA JUGA:Cara Cek Tilang Elektronik Secara Mandiri, Kira-Kira Kena Pelanggaran gak ya?

BACA JUGA:Viral! Kesal Ditilang, Pria Bersorban ini Berdoa di Tengah Jalan Minta Azab Untuk Polisi

Melihat dari kejadian ini Budiyanto mengingatkan untuk seluruh penyedia jasa rental mobil untuk lebih berhati-hati kedepannya.

Baginya perlu ada perombakan aturan bagi pihak penyedia jasa rental mobil yang sifatnya kepas kunci.

Dan jika perlu, pihak penyedia jasa rental mobil yang sifatnya lepas kunci membuat pernyataan Bersama jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran menjadi tanggung jawab pihak penyewa.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses yang berkaitan dengan hukum apabila terbukti melanggar lalu lintas.

Budiyanto mengingatkan meski seakan mudah, namun sebenarnya mekanisme penyelesaian perkara tilang system ETLE tetap membutuhkan Waktu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: