Hati-hati! Jerat Hukum Penyebar Hoax di Indonesia

Hati-hati! Jerat Hukum Penyebar Hoax di Indonesia

Hati-hati! Jerat Hukum Penyebar Hoax di Indonesia--Foto: unsplash.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pernahkah Anda menerima pesan berantai yang berisi informasi yang meragukan, atau melihat berita yang ternyata bohong di media sosial? Hati-hati, bisa jadi itu adalah hoax!

Menurut KBBI hoak adalah berita bohong. Hoaks, jika disederhanakan, bisa diartikan sebagai usaha untuk membuat orang percaya atau menerima sebagai kebenaran sesuatu yang sebenarnya palsu dan sering kali tak masuk akal. Ini bisa berupa tindakan yang disengaja untuk menipu atau mengelabui orang lain.

Hoaks juga bisa merujuk pada informasi palsu yang diterima atau dipercayai orang karena dibuat atau disebarkan secara tidak jujur.

Hoax, atau berita bohong, telah menjadi masalah serius di Indonesia. Dampaknya bisa sangat berbahaya, mulai dari keresahan sosial, kerugian finansial, hingga rusaknya persatuan bangsa.

BACA JUGA:

Oleh karena itu, penting untuk memahami jerat hukum bagi penyebar hoax agar kita terhindar dari bahaya dan dapat melindungi diri dan masyarakat dari informasi yang menyesatkan.

Salah satu regulasi hukum yang mengatur tentang penyebaran hoaks adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah mengalami revisi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda sebanyak Rp 1 miliar.

Ancaman pidana terhadap pelaku penyebaran hoaks juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:

Pasal 390 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Selain itu, pelaku penyebaran hoaks juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Isu berita palsu atau hoaks diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15.

Pasal 14 menyebutkan, “(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: