Hati-hati! Jerat Hukum Penyebar Hoax di Indonesia
Hati-hati! Jerat Hukum Penyebar Hoax di Indonesia--Foto: unsplash.com
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
Sementara Pasal 15 menyatakan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
BACA JUGA:
- Cari Tahu Sanksi Hukum Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, yang Menjerat Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
- Sah tapi Haram, Ini Kata MUI Soal Hukum Jemaah Haji Pakai Visa Non-Haji
Dengan semakin maraknya penyebaran hoaks di Indonesia, menjadi suatu keharusan bagi kita semua untuk memahami betapa seriusnya implikasi hukum yang dapat dihadapi oleh para pelaku penyebar hoaks.
Hoaks bukanlah sekadar permainan atau lelucon, tetapi merupakan tindakan yang dapat merusak stabilitas sosial, mengakibatkan kerugian finansial, dan bahkan memecah belah persatuan bangsa.
Oleh karena itu, kita perlu menyadari bahwa hukum telah menetapkan sanksi yang tegas bagi siapa pun yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi palsu dan menyesatkan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mengalami revisi, serta regulasi hukum lainnya seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, para pelaku hoaks dapat dikenakan hukuman pidana yang berat, termasuk pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Dengan pemahaman ini, semoga kita dapat terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan masyarakat, serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif dalam memerangi penyebaran hoaks di negeri ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: