Pilkada DKI, Purnawirawan Polri dan Pengusaha Ini Ramaikan Balon Jalur Perorangan

Pilkada DKI, Purnawirawan Polri dan Pengusaha Ini Ramaikan Balon Jalur Perorangan

Pilkada Provinsi DKI Jakarta akan diramaikan oleh 2 bakal calon (Balon) jalur perorangan-Foto: KPU Provinsi DKI Jakarta-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menutup penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan bakal calon (Balon) jalur perseorangan Pilkada DKI.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, penyerahan syarat dukungan balon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur Perseorangan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

"Hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur," katanya saat dikonfirmasi, Senin 13 Mei 2024.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Kota Bekasi Diminta Tunda Kegiatan Study Tour

Dody menyebut, pada hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan bakal calon.

"Yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T," katanya.

Berikut adalah profil dari balon perorangan gubernur dan wakil gubernur yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan:

BACA JUGA:Mudah Bergaul dan Friendly, Zodiak Ini Dikenal Memiliki Banyak Teman, Setuju Nggak?

1. Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H, berusia 58 tahun, pekerjaan wiraswasta.

2. Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T., berusia 55 tahun, pekerjaan wiraswasta.

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon dilakukan melalui dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan/atau dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

BACA JUGA:Duet Ahok-Anies di Pilkada DKI Pupus Terhalang UU, PDIP Tanggapi Begini

Syarat dukungan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan adalah 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta, yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: