Duet Ahok-Anies di Pilkada DKI Pupus Terhalang UU, PDIP Tanggapi Begini

Duet Ahok-Anies di Pilkada DKI Pupus Terhalang UU, PDIP Tanggapi Begini

Duet Ahok dan Anies di Pilkada DKI pupus karena terhalang UU-Foto: Dok/Facebook -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belakangan santer diisukan bakal berduet dengan Anies Baswedan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan, isu duet Ahok-Anies tidak akan terwujud. Pasalnya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

BACA JUGA:Profil dan Fakta Terbaru Bus Maut Trans Putera Fajar yang Telan Nyawa 11 Korban Pelajar SMK

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Pilkada melarang mantan gubernur mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.

Dalam pasal 7 huruf o Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada soal syarat pencalonan tertulis

"Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota."

BACA JUGA:Bikin Konten Melecehkan Bahasa Isyarat, Komika Gerallio Dipolisikan

Diketahui keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok pernah menjabat gubernur DKI Jakarta pada 2014 hingga 2017 menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai presiden di Pilpres 2014.

Sementara Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Duet Anies-Ahok ini sudah tidak usah dibahas, karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ucap Ujang, Senin, 13 Mei 2024. 

Senada dengan Ujang Komarudin,  Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan jika Ahok-Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Sehingga tidak mudah untuk menyatukan keduanya di Pilkada Jakarta 2024.

Ditambah keduanya sama-sama mantan Gubernur DKI Jakarta, sehingga akan sulit menentukan siapa yang menjadi calon gubernur dan wakilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: