Kepala Bea Cukai Purwakarta Tepis Tuduhan Harta Fantastis Rp 60 Miliar
Kepala Bea Cukai Purwakarta Tepis Tuduhan Harta Fantastis Rp 60 Miliar--Foto : tangkapan layar YouTube
Dalam laporan tersebut, Wijanto diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Margaret saat ini laporan tersebut sudah naik ke tahap Penyidikan.
BACA JUGA:
- Pemeran Adegan Asusila di Pemandian Air Panas Tulehu Mengaku Dibayar Rp200 Ribu
- Libur Nasional 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa? Simak Selengkapnya di Sini
Pada tanggal 13 Maret 2024, Rahmady Effendi menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya, di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Somasi tersebut secara khusus ditujukan kepada Rahmady, bukan kepada istrinya, Margaret. Isinya menuntut agar Rahmady mencabut Laporan Polisi yang telah diajukan di Polda Metro.
Rahmady menyampaikan bahwa dalam somasi tersebut terdapat ancaman bahwa jika laporan tidak dicabut dalam waktu 1x24 jam, ia akan dilaporkan ke berbagai instansi, termasuk KPK, serta terkait dengan LHKPN atas namanya. Meskipun Rahmady merasa somasi tersebut ditujukan kepadanya secara salah, ia mengakui telah bertemu dengan pengacara Wijanto.
Dalam pertemuan tersebut, Rahmady diminta agar menyuruh istrinya untuk mencabut laporan tanpa syarat. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh istri Rahmady dan pemegang saham lainnya. Akibatnya, laporan polisi tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Rahmady menyatakan bahwa karena somasi tersebut tidak ditanggapi dan laporan tidak dicabut, hal tersebut menjadi alasan bagi pihak tertentu untuk membangun opini di media massa yang merugikan nama baiknya.
Beberapa judul berita yang disebutkan Rahmady menggambarkan dirinya sebagai pelaku intimidasi, pengancam, bahkan pengekerasan, meskipun menurutnya faktanya adalah sebaliknya. Ia mengklaim bahwa dirinya yang diancam akan dilaporkan ke berbagai pihak.
BACA JUGA:
- Warga Pringsewu Geger, Temukan Mayat Pria di dalam Kolam Ikan
- Sah tapi Haram, Ini Kata MUI Soal Hukum Jemaah Haji Pakai Visa Non-Haji
Selain itu, pemberitaan juga menyebutkan bahwa Rahmady memiliki harta senilai Rp 60 miliar dan dilaporkan ke KPK. Rahmady menegaskan bahwa fakta telah diputarbalikkan, karena dana sebesar itu merupakan milik PT Mitra Cipta Agro yang diduga digelapkan oleh Wijanto untuk kepentingan pribadinya. Rahmady menekankan bahwa kaitannya dengan LHKPN-nya relatif tidak berubah.
Rahmady meyakini bahwa upaya untuk menyebut namanya dalam konteks kasus hukum yang dihadapi oleh Wijanto adalah sebuah cara untuk mengalihkan tanggung jawab.
Menurutnya, tuduhan terhadap dirinya tidak didukung oleh bukti atau fakta, dan pemberitaan yang muncul merupakan hasil dari fitnah yang disebarkan dengan sengaja untuk merugikan nama baiknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: