Tertarik Jadi Hakim Agung? Begini Syarat dan Proses Tahapannya

Tertarik Jadi Hakim Agung? Begini Syarat dan Proses Tahapannya

Bercita-cita Menjadi Hakim Agung? Simak Persyaratannya--foto : tangkapan layar Youtube

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengumuman resmi mengenai rekrutmen Calon Hakim Agung (CHA) di Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2024 telah dinyatakan oleh Komisi Yudisial (KY) RI.

Mengutip pernyataan dari juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, serta Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ, pendaftaran untuk CHA telah dibuka mulai tanggal 30 Januari 2024 hingga 22 Februari 2024.

Proses rekrutmen ini menarik perhatian dengan menawarkan sejumlah posisi yang terbuka, yakni 2 hakim agung untuk Kamar Perdata, 3 hakim agung untuk Kamar Pidana, 1 hakim agung untuk Kamar Agama, 1 hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), serta 3 hakim agung untuk Kamar TUN khusus pajak.

Kriteria yang harus dipenuhi oleh para calon CHA tersebut telah ditetapkan dalam Pengumuman KY No. 1/PENG/PIM/RH.01.02/01/2024.

BACA JUGA:

Bagi CHA yang berasal dari latar belakang hakim karier, persyaratan yang diajukan adalah sebagai berikut: mereka harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki gelar Magister di bidang hukum setelah lulus dari program Sarjana Hukum atau program lain yang memiliki keterkaitan dengan bidang hukum, serta memiliki usia minimal 45 tahun.

Lebih lanjut, mereka diharapkan memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara rohani dan jasmani, serta telah memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pengalaman sebagai hakim tinggi.

Tak kalah penting, CHA dari latar belakang hakim karier tidak boleh pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Di sisi lain, bagi CHA yang berasal dari latar belakang nonkarier, persyaratan yang diajukan juga memiliki tingkat keketatan yang sama.

BACA JUGA:

Mereka juga harus menjadi WNI, memiliki keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan memiliki gelar Doktor dan Magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum yang sesuai dengan kamar yang mereka pilih, setelah lulus dari program Sarjana Hukum atau program lain yang memiliki keterkaitan dengan bidang hukum.

Melalui proses rekrutmen yang cermat ini, MA RI menegaskan komitmennya untuk mendapatkan calon Hakim Agung yang terbaik, baik dari segi pengalaman praktis maupun pemahaman yang mendalam terhadap hukum.

Dengan demikian, MA RI berharap untuk dapat terus memperkuat independensi dan kualitas lembaga peradilan di Indonesia.

Proses seleksi untuk menjadi Calon Hakim Agung (CHA) di Mahkamah Agung (MA) RI tidak hanya menitikberatkan pada pengalaman dan kualifikasi akademis, namun juga menekankan pada aspek integritas, komitmen, serta ketegasan terhadap etika dan disiplin yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: